travel umroh terbaik di bogor +62.812.9935.8663
Perbedaan ibadah umroh dengan ibadah haji adalah pada waktu dan tempat pelaksanaan ibadah. Umroh dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, setiap hari, setiap bulan, setiap tahun, kecuali waktu-waktu yang dilarang, dimulai dengan berihrom dan niat dari tempat miqot yang ditetapkan dan melakukan thawaf, sa’i serta tahalul di Masjidil Haram.
Sedangkan ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Dzulhijjah. Sementara pelaksanaan ibadah haji sendiri adalah mulai 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah. Pelaksanaannya dimulai dengan berihrom dan niat dari tempat miqot yang ditetapkan, wukuf di Padang Arofah, mabit atau menginap di Muzdalifah, melepar jumrah dan mabit di Mina, serta ditutup dengan thawaf ifadhoh di Masjidil Haram. Pelaksanaan ibadah umroh bisa berdiri sendiri, namun ibadah haji harus disertai ibadah umroh. Baik dengan Haji Ifrad, Haji Qiran, maupun Haji Tamattu.
Jadi tempat dalam melakukan ibadah haji dan umroh pun berbeda. Memang keduanya ada kesamaan, misalnya dalam hal miqat (tempat pertama kali mengucapkan niat haji/umroh). Juga karena melakukan ibadah yang sama yaitu thawaf dan sa’i maka tempatnya pun sama, yaitu di Mekah. Namun untuk umroh tidak ada syariat wukuf dan mabit sehingga tidak diperlukan pergi ke Arafah, Mina dan Muzdalifah. Dalam ibadah haji ketiga tempat tersebut wajib dikunjungi karena termasuk rukun dan wajib haji.
Dari segi bentuk atau jenis ibadah juga ada perbedaan. Ibadah umroh hanya melakukan ihram dan niat, thawaf, sa’i serta tahallul. Yakni jika telah selesai sa’i maka melakukan tahallul dengan menggunting rambut atau mencukur gundul. Sementara itu ibadah haji adalah ibadah umroh (ihram dan niat, thawaf, sa’i serta tahallul) ditambah dengan wukuf di Arafah, mabit (tinggal/menetap) di muzdalifah dan melempar jumroh serta mabit di Mina.
Dengan demikian jelas bedanya antara haji dan umroh. Jadi, inti prosesi ibadah haji adalah wukuf di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah selepas matahari tergelincir sampai magrib. Apabila hal itu tidak dilakukan maka seseorang tidak dapat dikatakan sudah berhaji. Sedangkan ibadah umroh intinya hanya melakukan thawaf dan sa’i. Keduanya didahului dengan memakai pakaian ihram di miqat (tempat) yang telah ditentukan dan diakhiri dengan tahallul (bercukur).
Jadi bagi seorang calon jamaah umroh dan haji, penting ia harus mengetahui apa itu ibadah haji, apa itu ibadah umroh. Calon jemaah umroh dan haji harus bisa membedakan ibadah-ibadah mana yang termasuk haji dan mana yang termasuk umroh.
Hukum Ibadah Umroh
Dalam menetapkan masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah dan kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umroh itu sunnah muakkad, yaitu umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali bahwa hukum umroh itu wajib sekali seumur hidup.
Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil sebagai berikut:
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dinilai dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dinilai dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.
Juga dalil lainnya adalah,
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
Jika wanita saja diwajibkan umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, umroh itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada umroh di dalamnya. Sementara untuk umroh-umroh berikutnya adalah sunnah.
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar